SOLVING YOUR LEGAL PUZZLE
Tentang Kami
- Litigasi - Didalam Pengadilan
- Non Litigasi - Diluar Pengadilan
Layanan Kami
Non Litigasi
Litigasi
Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).
Konsultasi Hukum
Hukum Pidana
Dalam hal Perkara Pidana; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus yang berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:
- Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
- Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
- Praperadilan.
Hukum Perdata
Dalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan, yaitu :
- Perkawinan/Keluarga
- Wanprestasi (Ingkar Janji)
- Perbuatan Melawan Hukum
- Pertanahan
- Warisan menurut Hukum Adat Bali dan BW (Burgelijk Wetbook)
- Perbankan, dll.
Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal :
- Permohonan Ganti Nama
- Permohonan Ijin Perkawinan
- Pengangkatan Anak (Adopsi)
Hukum Tata Usaha Negara
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara yang sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dan jasa tersebut terkait dengan Sengketa Kepegawaian, dll.
Peradilan Agama
Sebagai Kantor Hukum Ubud Justitia Law Office juga memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut berupa:
- Perkawinan/Keluarga
- Kewarisan berdasarkan Hukum Islam
- Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam
- Wakaf.
Perburuhan
Kami hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan, berupa Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan.
Pelayanan Jasa Hukum Diluar Pengadilan
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti :
- Mediasi dan/atau Negosiasi.
- Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
- Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)
- Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat).
- Penyusunan Peraturan Perusahaan
- Due diligence.
- Pengurusan Ijin Kerja.
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri.
- Konsultasi Hukum Perusahaan.
Tim
Pelayanan jasa hukum akan diberikan oleh Lawyer/Advokat kami yang berpengalaman dalam bidangnya, yang tergabung dengan latar belakang pendidikan hukum dari berbagai universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani, yang bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik personal maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerjasama team yang solid.
Kontak
Telepon
+62 361 906 7155
+62 812 362 0716
info@semarindolawfirm.com
Alamat
Jalan Ahmad Yani No.125, Denpasar Utara 80239 Denpasar, Bali, Indonesia.