SEMARINDO LAW FIRM didirikan oleh Advokat I.P Harry Suanda Putra, SH.MH, Sejak awal tahun 2017 dengan latar belakang pengalaman praktek hukum acara di Indonesia sejak tahun 2004. Dengan pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang hukum, kami yakin bahwa kami memiliki keahlian, keterampilan, dan pendekatan praktis dalam menyediakan layanan hukum berkualitas tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan klien kami, kami memberikan wawasan dan keahlian, cepat tanggap, dan profesionalisme. Dalam suasana kepercayaan dan keakraban, kami bersemangat untuk memahami bisnis dan tujuan setiap klien dengan menyediakan legal advise baik secara tertulis maupun tidak tertulis kapanpun dan dimanapun klien butuhkan yang berhubungan dengan proses hukum.Hal inilah yang menjadi kunci kesuksesan bagi kami, karena ketika mereka memikirkan hukum, mereka memikirkan SEMARINDO LAW FIRM.
Litigasi - Didalam Pengadilan
Non Litigasi - Diluar Pengadilan
Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya.
Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).
Konsultasi Hukum adalah konsultasi hukum terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum kami dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
Dalam hal Perkara Pidana; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus yang berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:
Dalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan, yaitu :
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara yang sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dan jasa tersebut terkait dengan Sengketa Kepegawaian, dll.
Sebagai Kantor Hukum Ubud Justitia Law Office juga memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut berupa:
Kami hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan, berupa Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan.
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti :